PORTAL GROBOGAN - Kebanyakan masyarakat awam menganggap Ibadah sunnah sebagai Ibada wajib, padahal dalam kajian fikih, amal seseorang bisa lebih sempurna dikarenakan paham akan ilmu dan hukumnya.
Dalam kasus thaharah berwudhu, sering terjadi salah arti dalam menjalankannya, salah satunya menganggap bahwa membasuh telinga adalah rukun wudhu yang wajib dikerjakan, padahal itu sunnah.
Dikutip dari kitab Ghoyah wa taqrib (Fathul Qorib), Wudhu secara bahasa berarti keindahan dan kecerahan. Sedangkan menurut istilah Syariat Agama Islam, wudhu diartikan sebagai bersuci dengan air dalam rangka menghilangkan hadas kecil yang terdapat pada wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki disertai dengan niat dan tertib.
Baca Juga: 4 Bentuk Tasamuh Lengkap dengan Dalil yang Menjelaskan, Simak Selengkapnya
Wudhu memiliki beberapa rukun yang wajib dipenuhi, jika tidak dipenuhi atau cara membasuhnya tidak merata sesuai madzhab yang dianut, maka hukumnya wudhu itu tidak sah atau batal.
diantara rukun berwudhu yaitu:
1.niat (bersamaan dengan membasuh muka)
2.Membasuh muka
3.Membasuh dua tangan sampai siku
Artikel Rekomendasi