Fikih Fathul Qorib: Jangan Salah Arti!, Perhatikan Rukun dan Sunnah Wudhu

- 21 Mei 2022, 17:05 WIB
Fikih Fathul Qorib: Jangan Salah Arti!, Perhatikan Rukun dan Sunnah Wudhu
Fikih Fathul Qorib: Jangan Salah Arti!, Perhatikan Rukun dan Sunnah Wudhu /pixels/george becker

PORTAL GROBOGAN - Kebanyakan masyarakat awam menganggap Ibadah sunnah sebagai Ibada wajib, padahal dalam kajian fikih, amal seseorang bisa lebih sempurna dikarenakan paham akan ilmu dan hukumnya.

Dalam kasus thaharah berwudhu, sering terjadi salah arti dalam menjalankannya, salah satunya menganggap bahwa membasuh telinga adalah rukun wudhu yang wajib dikerjakan, padahal itu sunnah.

Dikutip dari kitab Ghoyah wa taqrib (Fathul Qorib), Wudhu secara bahasa berarti keindahan dan kecerahan. Sedangkan menurut istilah Syariat Agama Islam, wudhu diartikan sebagai bersuci dengan air dalam rangka menghilangkan hadas kecil yang terdapat pada wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki disertai dengan niat dan tertib.

Baca Juga: 4 Bentuk Tasamuh Lengkap dengan Dalil yang Menjelaskan, Simak Selengkapnya

Wudhu memiliki beberapa rukun yang wajib dipenuhi, jika tidak dipenuhi atau cara membasuhnya tidak merata sesuai madzhab yang dianut, maka hukumnya wudhu itu tidak sah atau batal.

diantara rukun berwudhu yaitu:

1.niat (bersamaan dengan membasuh muka)

2.Membasuh muka

3.Membasuh dua tangan sampai siku

Halaman:

Editor: Muhammad agung winoto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x