Hukum, Rukun dan Tata Cara Melaksanakan Sholat Jumat

- 13 Mei 2022, 13:56 WIB
Hukum, Rukun dan Tata Cara Melaksanakan Sholat Jumat
Hukum, Rukun dan Tata Cara Melaksanakan Sholat Jumat /Pixels/Nikhil manan

PORTAL GROBOGAN - Sholat Jumat adalah sholat dua rakaat yang dilaksanakan sesudah khotbah pada waktu dzuhur di hari jumat.

Sholat Jumat dilaksanakan sekali dalam seminggu pada hari jumat, orang yang sudah melaksanakan sholat Jumat tidak diwajibkan melaksanakan sholat dzuhur.

Hukumnya melaksanakan sholat jumat ialah Fardu ain bagi orang yang telah memenuhi syarat, yakni laki-laki dewasa yang beragama Islam, merdeka, dan dalam keadaan mukim atau menetap.

Baca Juga: Shodaqoh Sekarang Juga Sebelum Waktu Anda Habis, Berikut Ini Alasannya

Rukun melaksanakan sholat jumat sama dengan melaksanakan sholat fardhu diantaranya:

1. Khotib (seseorang yang membaca atau memberikan khotbah, biasanya sekaligus menjadi imam)

2. Ada Jama'ah

3. Dua Khotbah (yaitu khotbah dua kali dan duduk diantara keduanya)

Baca Juga: Nam Goong Min Dikonfirmasi akan Reuni dengan Kim Ji Eun dalam Drama Hukum Terbaru ‘1000 Won Lawyer’

Halaman:

Editor: Rohmat Saiful Arifin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini