PORTAL GROBOGAN - Pada hari-hari pertama di bulan ramadhan, terkadang seseorang yang hendak berpuasa bisa lupa akan niatnya.
Sementara dalam hukum fikih Madzhab Syafi’i, salah satu rukun puasa ramadhan adalah berniat mengerjakan puasa pada malam harinya, maka dapat disimpulkan jika seseorang tidak niat berpuasa, maka puasana dianggap tidak sah
Sedangkan waktu malam terhitung dari terbenamnya matahari sampai dengan terbitnya fajar shadiq.
Dilangsir Portal Grobogan dari Buku Hadis yang artinya:
Artinya, “Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Baca Juga: Plecing Kangkung, Makanan Simple Cocok Untuk Menu Sahur
Lalu, bagaimana dengan orang yang terlanjur lupa niat di malam hari? Bagaimana konsekuensi dan solusinya.
Yang dibahas disini adalah puasa Ramadhan, dalam puasa Ramadhan niat menjadi salah satu rukun Puasa, meskipun faktor lupa, orang yang tidak niat puasa pada malam hari dianggap tidak sah.
Meskipun demikian, orang tersebut juga wajib tetap berpuasa pada hari itu, artinya ia tetap harus menahan makan dan minum sampai tiba watu berbuka puasa.
Artikel Rekomendasi