Perbolehkan Takbir Keliling, Pemkab Jepara Berikan Syarat dan Ketentuan

- 29 April 2022, 07:20 WIB
Pemkab Jepara perbolehkan takbir keliling dengan syarat dan ketentuan, apa saja?
Pemkab Jepara perbolehkan takbir keliling dengan syarat dan ketentuan, apa saja? /Instagram @masandijepara/

PORTAL GROBOGAN - Jelang lebaran Idul Fitri, Pemkab Jepara perbolehkan takbir keliling di malam Idul Fitri bagi yang ingin rayakan suka cita lebaran.

Bupati Jepara, Dian Kristiandi mengatakannya saat jumpa pers di serambi belakang Pendopo R.A Kartini Jepara pada Selasa, 26 April 2022 sore.

Namun, bagi Dian hal ini tidak begitu saja dibebaskan sepenuhnya seperti sebelum pandemi, karena harus ikuti beberapa syarat dan ketentuan.

Dilansir dari laman resmi Pemkab Jepara, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. peserta tidak boleh membawa atau memakai kendaraan. baik mobil, motor dan lainnya alias jalan kaki

Baca Juga: Dukung Mudik Lebaran 2022, Toilet Ditambahkan di Rest Area Tol Trans Sumatera

2. takbir keliling hanya untuk satu wilayah desa saja, tidak boleh sampai ke luar batas desa

3. sesuai protokol kesehatan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022

“Jika ada yang ingin melakukan takbir keliling yang melibatkan masyarakat, maka lingkupnya hanya di masing-masing desa, tidak boleh menyeberang ke desa lain,” ucap Dian tegas.

Lebih lanjut, menurut Dian jika nantinya ditemui takbir yang berkumpul di lapangan ada yang memakai kendaraan, maka akan ditindaktegas oleh aparat.

Baca Juga: Hindari Macet, 5 Daftar Link CCTV Mudik Lebaran 2022, Ada Dishub Kota Bandung

“Terkait dengan penataan lalu lintas, kita juga sudah didukung oleh para pihak terkait,” kata Bupati Jepara lagi.

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: Pemkab Jepara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x