Polres Eks Wil Pati Berhasil Mengungkap 63 Kasus Dalam 20 Hari Operasi Sikat Jaran Candi

- 2 November 2021, 14:45 WIB
Para tersangka yang diamankan di Mapolres Pati
Para tersangka yang diamankan di Mapolres Pati /Istimewa

PORTAL GROBOGAN - Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang digelar oleh Polres se eks Wil Pati, berhasil mengungkap sebanyak 63 kasus tindak pidana. Dari kasus tersebut, diamankan ada 68 orang tersangka.

63 kasus dengan 68 tersangka itu diungkap dari 6 kabupaten wilayah eks Pati. Di antaranya Pati, Rembang, Jepara, Kudus, Blora, dan Grobogan.  Mereka kemudian digelar di hadapan awak media di Mapolres Pati, Selasa (2/11/2021).

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menjelaskan, untuk eks Wil Pati menjadi yang terbanyak ungkap kasusnya. Kini, sejumlah tersangka dan barang bukti penyitaan kasus, diamankan di masing - masing Polres jajaran.

Baca Juga: Polres Grobogan Gelar Vaksinasi Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19

"Total ada 63 kasus dengan tersangka sejumlah 68 orang. Barang bukti yang kita amankan kendaraan roda 4 5 unit, kendaraan roda 2 sebanyak 64 unit, HP 8, uang tunai Rp 131.716 juta, emas 702 gram, senjata tajam 3, dan BB lainnya 36," ungkapnya.

"Ada tersangka yang memang warga di wilayah eks Wil Pati, ada yang di luar eks Wil Pati. Curat, curas, curanmor, pasalnya 362, 363, 365, dengan ancaman hukuman variatif,"

Christian menyebut, khusus Polres Pati juga menjadi terbanyak dalam pengungkapan kasus se Jawa Tengah selama pelaksanaan operasi Sikat Jaran Candi 2021.

Baca Juga: Disporapar Jateng Mengadakan FGD Dalam Rangka Penyusunan Masterplan KSPP Baturaden

"Khusus Polres Pati, 26 kasus, tersangka 20. Kejadian menonjol, bervariasi. Curat, curas, curanmor. Menonjol, ada suami istri pelaku curanmor. Mengambil kendaraan di tempat tinggal korban saat lengah," terangnya.

Halaman:

Editor: Faqih Hilal Mukarrom


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x